We love freedom, justice, peace, n' unity! Not Master. Not Newbie. Not Hacker. Not Cracker. We are SAME! We are FAMILY! Expect us -=[./X-Code Cyber Team]=-

Showing posts with label Indonesia News. Show all posts
Showing posts with label Indonesia News. Show all posts
Monday, June 3, 2013

DreadOut: Game PC Horror Keren Buatan Indonesia

Menjadi ironi memang jika Negara komunis seperti Vietnam ternyata mampu membuka peluang game dengan kualitas memadai sperti "7554", sementara Indonesia tergeser kesamping. Untungnya, ini bukan sebuah akhir. Sebuah game karya anak bangsa yang tampil memesona akhirnya muncul ke permukaan. Benar sekali, kita tengah membicarakan "DreadOut"


Game yang bergenre Horror ini cukup membuat anda terkejut disetiap gameplay nya, dengan visualisai yang tidak kalah dengan game-game 3D diluar sana yang masih pantas untuk memastikan mata anda tetap nyaman selama menjalankannya. Game ini masih demo belum full version

======================
DESKRIPSI GAME
======================
Ketika sekelompok siswa SMA tersesat dari perjalanan liburan mereka, mereka menemukan sebuah kota sepi tua. Segera mereka menyadari bahwa sesuatu yang jahat akan terjadi ketika mereka memasuki kota. Linda sebagai Protagonis utama, menyadari bahwa sesuatu yang berbeda/mistis yang terjadi padanya. Tiba-tiba dia memiliki kekuatan spiritual yang mungkin bisa menyelamatkannya dan teman-teman mereka dari bahaya yang mereka ketahui.
Karakter utama akan menggunakan gadget-nya seperti, Smartphone, kamera digital, dan HandyCamp untuk berinteraksi langsung dengan makhluk gaib yang terkenal se indonesia, dan juga membantunya untuk memecahkan teka-teki dari kota sepi tersebut.

======================
VIDEO GAMEPLAY
   ======================   

======================
DOWNLOAD
======================
Yang ingin mencobanya silahkan klik link Download dibawah ini, yang berukuran 506MB

Kharisma Prams Games, Indonesia News, News
Sunday, June 2, 2013

Wajah Hukum Indonesia

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia.
Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
  1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
  2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
  3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
  4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
  5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
  6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
  7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
  8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Selain lembaga-lembaga yang telahh disebut di atas masih ada lembaga lain yang terkait dengan penegakan hokum di Indonesia yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Keberadaan MK yang didasarkan pada UU 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu control atas peran DPR yag berperan sebagai lembaga legislative. Mekanisme control ini diwujudkan dengan kewenangannya untuk melakukan uji materil atas Undang-Undang yang dibuat oleh DPR. Seperti telah disebut di atas bahwa ada kalanya pembuatan Undang-Undang yang ada di Indonesia tidak dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan, sehingga perlu adanya suatu kontrol untuk menilai apakah Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sampai hari ini kiranya MK telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai garda penjaga konstitusi. Sebagai penafsir konstitusi yang tertinggi, apapun yang diputuskan oleh MK memang harus diikuti, terlepas dari perdebatan yang ada di MK dalam menilai suatu perkara. Dalam tugas lain juga saya menilai MK dapat berperan dengan baik, ini karena tugas MK yang senantiasa terkait dengan penafsiran terhadap UUD 1945 dan selama ini senantiasa berpegang teguh pada pendiriannya tanpa terpengaruh oleh pihak lain. Hal yang perlu diperbaiki dalam kaitannya dengan MK adalah terkait dengan hukum acara MK. Yang belum jelas. Artinya perlu diabuatkan suatu UU yang mengatur tata cara berperkara di MK, mengingat selama ini pengaturannya masih menggunakan pedoman dari MK
Konsep Reformasi Hukum
Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
  1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
  2. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
  3. Aparatur penegak hukum yang professional
  4. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
  5. Pemajuan dan perlindungan HAM
  6. Partisipasi public
  7. Mekanisme control yang efektif.
Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
  1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
  2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
  3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
  1. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
  2. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
  3. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
  4. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
  5. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
  6. Penerapan konsep Good Governance.
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2013 ini penegakkan hukum menjadi lebih baik?
Semoga itu bisa!
Kharisma Prams Democracy, Indonesia News

Dinamika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Hal berarti bahwa segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum positif di Negara ini. Apabila ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum maka harus dilakukan penegakan hukum. Dalam penegakan hukum itu sendiri tidak memandang adanya perbedaan status, baik itu pangkat, jabatan, jenis perkara dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan adanya asas equality before the law (semua dipandang sama didepan hukum) yang selalu dijunjung tinggi oleh para penegak hukum. Dalam era pasca reformasi seperti saat ini banyak terjadi sebuah tindak pidana yang dianggap sebagai extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa) yang telah menjangkiti orang-orang professional dan para pejabat di negeri ini yaitu tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi ini merupakan kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan yang dahsyat di Indonesia, karena dari waktu ke waktu seakan kejahatan ini tidak ada habisnya, namun semakin berlanjut dari waktu ke waktu baik itu di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan negara juga merugikan dan membuat resah rakyat Indonesia, betapa teganya para professional dan para pejabat merampok uang negara yang berasal dari rakyat dengan realita adanya 29,89 juta rakyat Indonesia yang masih berada dibawah garis kemiskinan. Di Indonesia secara umum mengenai tindak pidana korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Jika ditinjau dari sisi legal substance (peraturan hukum) penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat dikatakan cukup baik, namun jika ditinjau dari sisi lain seperti legal structure (aparat penegak hukum) maka penilaiannya akan berbeda. Masyarakat memandang law enforcement terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kurang baik karena adanya pembeda-bedaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang lazim kita sebut koruptor. Pembeda-bedaan ini yang membuat terjadinya dinamika penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga super body seakan tebang pilih terhadap perkara-perkara korupsi. Bagaimana tidak ketika terjadi perampokan uang negara dalam perkara korupsi bank century yang mencatut nama wakil presiden Boediono dan mantan menkeu Sri Mulyani yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,7 Triliun sampai sekarang belum terungkap. Kasus century seakan menguap hilang, tidak ada kabar keberlanjutannya, padahal proses audit forensik yang dikatakan sebagai jalan pembuka bagi terungkapnya perkara korupsi bank century telah selesai dilakukan yang prosesnya sejak Desember 2011 dan telah menelan biaya Rp. 93 Miliar. Berbeda century, berbeda lagi dengan penanganan perkara korupsi asrama atlet di Palembang. Perkara ini tergolong perkara yang cepat ditangani dan cepat diproses hingga beberapa waktu lalu terdakwanya M. Nazaruddin telah di vonis oleh hakim dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Mantan mensos Bachtiar Chamsyah yang juga baru bebas dari hukuman mengatakan bahwa “Negara ini telah kalah dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi karena telah melakukan tebang pilih perkara korupsi”. Semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi juga mulai dinodai oleh beberapa putusan bebas yang dijatuhkan kepada beberapa kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. Dengan adanya realita seperti ini membuat sebuah persepsi negatif masyarakat mengenai law enforcement tindak pidana korupsi. Ketika dulu besan Presiden SBY, Aulia Pohan yang tersangkut perkara korupsi dan benar-benar dilakukan penegakan hukum kepadanya, seakan ada “angin segar” mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang tidak pandang bulu, namun saat ini “angin segar” tersebut seakan mulai hilang dengan adanya sebuah dinamika tersebut. Melihat keadaan yang seperti ini asas equality before the law sebagaimana yang disebutkan diatas tadi seakan tidak dijunjung lagi oleh aparat penegak hukum. Apalagi jika dibandingkan dengan perkara tindak pidana lain seperti perkara Mbok Minah yang mencuri biji kakao, tebang pilih penanganan perkara pidana sangat terlihat kesenjangannya. Sebuah evaluasi memang perlu dilakukan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama pada bagian legal structure. Banyak masyarakat berpendapat bahwa penegakan hukum yang dilakukan saat ini, masih jauh dari apa yang dikatakan sebagai ideal. Oleh karena itu dalam menciptakan Ius constituendum (hukum yang dicita-citakan) perlu adanya usaha yang keras dari aparat penegak hukum. Masalah lain penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah tumpang tindih kewenangan penanganan perkara korupsi masih mewarnai proses penegakan hukum tindak pidana korupsi antara lembaga kepolisian dan KPK. Sebagai contoh perkara korupsi yang melibatkan mantan menkes Siti Fadillah Supari yang ditangani oleh kepolisian, bukan oleh KPK. Sebenarnya masyarakat sangat berharap kepada KPK sebagai komisi yang independen untuk dapat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara maximal, dari pada lembaga kepolisian dan lembaga kejaksaan. Nilai kepercayaan masyarakat kepada KPK masih cukup tinggi dibandingkan dengan kedua lembaga tersebut. Dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan sebuah fenomena yang tidak dapat hindari. Naik turunnya prestasi pemberantasan perkara korupsi yang diproses hingga kemudian divonis tergantung dari usaha para aparat penegak hukum. Apapun kesulitan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan law enforcement tindak pidana korupsi, harus dicari solusinya dan kemudian diselesaikan, demi keberlangsungan semangat pemberantasan korupsi. Hukum yang selalu mencita-citakan keadilan harus ditegakkan bagi siapapun, termasuk para koruptor. Keadilan juga harus selalu dijunjung tinggi seperti halnya yang disebutkan sebuah adagium hukum “fiat justicia et pereat mundus” (walaupun dunia musnah, keadilan harus tetap ditegakkan).
Kharisma Prams Democracy, Indonesia News

Gubahan Kecil untuk Bangsa yang Besar


Hallo penduduk Indonesia… khususnya kalian para pemuda… Apa yang ada di benak kalian tentang  tanggal 10 November?
       A.      Ulang tahun pacar
       B.      Bayar tagihan hutang
       C.      Hari pahlawan
Dan jawabannya adalah…. “Jeng-Jeng!!!”  Ya… tepat sekali, jawaban yang benar adalah C. Hari pahlawan. Haha… cukup untuk main tebak-tebakkannya ya…. ^_^
Oke… bicara tentang hari pahlawan nih, tentu kalian ingat donk… bagaimana sejarah para pahlawan kita dalam mempertahankan keutuhan NKRI? Bagi yang belum ingat, silahkan buka kembali buku sejarahnya ya… hehe…  singkat saja, pada waktu itu tepatnya tanggal 10 November 1945 merupakan peristiwa besar tentang sejarah perang antara pihak tentara Indonesia dengan pasukan Belanda. Pertempuran ini terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur dan sekaligus merupakan pertempuran pertama pasukan Indonesia dengan pasukan asing setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pertempuran ini juga merupakan pertempuran terbesar dan terberat dalam sejarah revolusi nasional Indonesia yang menjadi simbol nasional atas perlawanan Indonesia terhadap kolonialisme.
Itu tadi sekilas tentang sejarah hari pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November 1945. Tapi itu kan dulu, jaman masih eksis-eksisnya perang. Nah… kalau sekarang, kira-kira tipe orang yang bisa disebut sebagai pahlawan itu seperti apa ya?
Memang, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Tapi wujud dari menghargai itu sendiri seperti apa sih? Apa hanya dengan membaca buku sejarah, atau dengan berpakaian ala veteran sambil berteriak “Merdeka atau Mati!”  Haha… pasti konyol . tentunya tidak demikian. Di era modern seperti saat ini, musuh kita bukan lagi para tentara sekutu, melainkan kebodohan, kemalasan, dan kemiskinan.
3K itulah yang selalu menjadi momok di negeri ini. Lalu bagaimana cara kita melawannya? cukup sederhana tapi butuh ketelatenan.  Yaitu dengan menjadi innovator-innovator baru untuk memajukan Indonesia. Kalian ingat tidak, dengan bocah bernama Muhammad Yahya Harlan yang menciptakan situs jejaring social semacam facebook dan twitter yang made in Indonesia. Situs tersebut diberi nama “Saling Sapa.com”. wah.. wah… ternyata Indonesia gak mau kalah dengan Amerika ya…
Ada lagi innovator muda seperti Muhammad Amrullah yang mencoba membuat lagu Rap Anak yang berawal dari keprihatinannya tentang minimnya produksi lagu anak-anak saat ini.  Kemudian ada lagi, Ira Sigar Jones seorang dosen S2 asal Indonesia yang mengajar di bidang Mikrobiologi di Midwestern University di Chicago. Itu hanya sedikit dari sekian banyak pemuda-pemudi berprestasi yang pantas disebut sebagai pahlawan negeri di era saat ini. Nah… bagaimana dengan kalian? Sudahkah kalian menjadi pahlawan bangsa? Ada dua jenis pemuda, mereka yang menuntut perubahan dan yang menciptakan perubahan. Kalian tinggal pilih mau jadi yang mana.
Kharisma Prams Democracy, Indonesia News

Hak Kumbang Metropolitan

Semua anak lahir dengan keadaan yang sama. Namun ada saat dimana kesamaan itu pudar dan hilang. Saat ketika mereka tak lagi merasakan haknya sebagai seorang anak. Sungguh sangatlah beruntung jika waktu kecil kita masih bisa merasakan kasih sayang orang tua, bermain, bercengkrama dengan teman-teman. Tapi lihatlah, mereka para anak jalanan tak pernah merasakan hal itu. Mereka tak ubahnya seperti kumbang mentropolitan. Terbang berlalu lalang hanya untuk memperoleh madu kehidupan. Sekeras itukah tuntutan hidup mereka? Usia yang seharusnya mereka nikmati untuk bermain dan belajar ternyata pupus begitu saja.
Zona kehidupan mereka pun lebih liar dari hutan rimba. Tak sedikit dari mereka yang menjadi korban kebuasan jalanan.eksploitasi, diskriminasi, hingga korban dari para pedofil selalu menjadi momok bagi mereka.
Mungkin sepintas kita melihat kehidupan mereka begitu bebas dari tekanan, nyanyi sana-sini lalu dapat uang, bebas melakukan apa saja, selalu ramai bersama teman-teman. Tapi sebenarnya dibalik canda dan tawa mereka terselip rasa kepedihan yang teramat dalam. Senyuman mereka hanyalah kamuflase. Mereka benar-benar kesepian, kesepian di tengah keramaian.
Mereka haus akan kasih sayang orang tua, ya… walaupun terkadang kita tahu mereka masih memiliki orang tua tapi kasih sayang yang mereka dapatkan hanya kepalsuan semata. Tak jarang kita menyaksikan ibu bapak mereka menemani setiap langkah mereka untuk mengamalkan ilmu, ilmu menjadi seorang pengemis. Ironisnya lagi mereka terpaksa mengorbankan waktu sekolah untuk mencari uang. Itu semua terpaksa mereka lakukan karena himpitan ekonomi.
Yang lebih menyedihkan lagi jika mereka sudah tersandung kasus penggusuran. Mereka begitu ketakutan saat melihat para satpol PP datang beramai-ramai menghampiri rumah mereka. Bahkan terkadang tindakan satpol PP sendiri sangat tidak berperikemanusiaan hingga timbul kekerasan bahkan sampai menjatuhkan korban. Memang secara hukum para kumbang metropolitan itu bersalah karena tak memiliki hak atas tanah tempat tinggalnya. Lalu apakah kalau mereka bersalah harus diterlantarkan begitu saja? Mereka juga sama seperti kita, sama-sama manusia. Hanya saja nasib baik belum berpihak pada mereka.
Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas semua ini? Katanya anak jalanan sepenuhnya dilindungi oleh Negara… tapi mana? Sedikit pun perlindungan itu tak nampak. Sampai kapan mereka harus menjadi korban kemunafikan Negara.
Memang saat ini sudah banyak usaha-usaha untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Seperti razia anak jalanan. Tapi menurutku itu sangatlah tidak efektif. Meminta satpol PP untuk menertibkan anak jalanan, sudah jelas-jelas salah. Pendekatan yang dilakukan haruslah persuasif, bukan bukan dengan cara represif. Seharusnya yang menangani itu adalah para pekerja sosial yang professional yang benar-benar mengerti kondisi mental dan psikologi anak jalanan. Anak jalanan bukanlah seorang penjahat, mereka hanya butuh perhatian dan kasih sayang. Kalau ditangani dengan kekerasan, sama saja mendidik mereka menjadi pribadi yang keras dan tidak berperikemanusiaan.
Usaha yang lain adalah dengan mendirikan sekolah gratis untuk anak jalanan. Saat ini memang sudah banyak sekolah-sekolah yang membebaskan biaya bagi anak jalanan. Tapi nyatanya masih ada juga sekolah yang ingkar janji dengan program tersebut. Buktinya sampai sekarang masih banyak anak-anak jalanan yang tak sekolah karena alasan biaya. Mungkin lain lagi kasusnya jika anak jalanan tak sekolah karena larangan orang tua mereka. Kebanyakan orang tua mereka lebih memilih memperkerjakan mereka sebagai pengemis atau pengamen, karena bisa dapat uang. Nah… ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Kunci dari permasalahan ini ada pada orang tua masing-masing anak jalanan. Karena orang tualah yang bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak. Oleh karena itu pemerintah harus mensejahterakan kehidupan orang tua para anak jalanan. Caranya? Ya… bisa dengan pemberdayaan lewat bantuan kelompok usaha bersama supaya para orang tua anak jalanan dapat lapangan pekerjaan. Dan mungkin untuk selanjutnya bisa diadakan Weekend Market, agar para orang tua itu bisa langsung terjun dalam masyarakat.
Intinya untuk menangani kasus ini tidak cukup hanya ditangani oleh kementrian sosial saja. Pemerintah daerah, LSM dan seluruh elemen masyarakat harus bekerjasama dalam mengatasi kasus ini. Memang mengatasi kasus semacam ini cukup sulit, tapi semua itu perlu proses, dan proses itu pun harus berjalan dengan baik.
Kharisma Prams Democracy, Indonesia News

Politik Dinasti Merajalela di Negeri Demokrasi

Indonesia negara yang demokrasi? Aku rasa belum… Kenyataannya masih banyak dijumpai kasus-kasus yang mencederai nilai demokrasi di negeri ini. Apa saja kasus-kasus itu? Entahlah… Saking banyaknya, sampai sulit menyebutkannya satu persatu. Tapi agar tidak penasaran, aku kasih tahu satu kasus lah… Dari sekian banyak kasus yang mencederai nilai demokrasi di negeri ini, pikiranku tertuju pada satu kasus yang sebenarnya dekat sekali dengan kehidupan kita, namun kita sendiri kurang bisa merespon.
“Politik Dinasti” itulah kasus yang aku maksud. Percaya atau tidak ternyata politik dinasti tumbuh subur di negeri demokrasi seperti Indonesia. Bagaimana tidak, seolah lumrah bila kini kita menyaksikan seorang gubernur memiliki anak atau adik yang menjadi bupati atau wali kota. Juga seolah sah-sah saja bila seorang bupati atau wali kota menjabat pada periode tertentu kemudian istrinya menduduki posisi yang sama pada periode berikutnya.
Alhasil, sepertinya tidak heran jika kini kita menyaksikan suami, istri, anak, atau kerabat dalam satu keluarga menguasai posisi kepala daerah.
Itulah politik dinasti yang kian fenomenal. Meski selalu mengatasnamakan demokrasi karena lahir di era yang relatif lebih demokratis, boleh dibilang para pelaku politik dinasti sebenarnya adalah penumpang gelap yang kemudian membajak demokrasi.
Mereka dan keluarga merasa berhak dipilih menjadi kepala daerah, tetapi pada saat yang sama mereka sesungguhnya mengurangi, bahkan merampas hak politik dan kesempatan orang lain untuk dipilih.
Dengan pengaruh keluarga yang sedang menjabat kepala daerah, pastinya kompetisi dalam pemilu kada pun menjadi tidak sehat. Itu artinya politik dinasti hanya membuat demokrasi sakit, yang lama-kelamaan sekarat, dan akhirnya mati karena kembali ke zaman kerajaan.
Itulah sebabnya pelakon politik dinasti disebut penumpang gelap yang membajak demokrasi. Mereka membajak demokrasi untuk menumpuk kekuasaan dan mewariskannya kepada keluarga. Dengan kekuasaan itu, mereka pun memupuk dan menumpuk kekayaan.
Ketika kekuasaan dan kekayaan terpusat pada satu keluarga, tibalah saatnya demokrasi menemui ajalnya. Bukankah demokrasi semestinya menghasilkan penyalur kekuasaan politik dan ekonomi yang adil?
Nah… maka dari itu, kita seharusnya menyokong penuh ikhtiar politik pemerintah untuk mengakhiri dominasi politik dinasti melalui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah karena RUU itu sangat demokratis. Mengapa demokratis?  karena RUU itu hendak memberi hak politik lebih luas dan adil kepada lebih banyak warga negara untuk dipilih dalam pemilu kada.
Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal jika ada orang yang mengatakan RUU Pemilihan Kepala Daerah melanggar demokrasi dan menyandera hak politik warga negara.
Kharisma Prams Democracy, Indonesia News

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Pejabat

Saat ini, demokrasi telah berkembang di hampir seluruh dunia. Anggapan bahwa demokrasi hanya sebuah benda antik khas barat yang tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dinegara lain, tidak menemukan pembenarannya. Kemudian, kenapa demokrasi mampu menjadi sebuah sistem yang begitu menarik untuk dikaji dan terus dikembangkan.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Sering kita menjumpai para pejabat menggembor-gemborkan masalah demokrasi. Apalagi saat pemilu. Jurus andalan mereka pun keluar, iklan-iklan tentang janji mewujudkan demokrasi berkumandang dimana-mana.

“Mari kita ciptakan masyarakat yang demokrasi”

“Mari kita tegakkan sistem pemerintahan yang demokrasi dan transparan”

Yaah… begitulah kata mutiara yang keluar dari bibir mereka. Tak ubahnya seperti salesman yang mempromosikan sebuah produk kepada konsumen. Sangat pandai bersilat lidah. Alhasil… setelah pemilu usai, nyatanya janji-janji itu hanyalah isapan jempol belaka. Inilah yang menimbulkan anggapan-anggapan dari masyarakat, mulai dari adanya politik uang, pemilih ganda, pengerusakan surat suara, hingga manipulasi hasil suara.

Rupanya masyarakat sudah cukup kenyang oleh cekokan-cekokan semacam itu. Dan bukan tidak mungkin ini akan berakibat buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Akibatnya muncul golput dimana-mana dan hasil pemilu yang tidak valid. Mungkin jika Indonesia menjadi Negara yang maju, rakyat tidak lagi percaya dan menuruti janji manis pemerintah. Tapi maksud hati ingin memeluk gunung, apalah daya tangan tak sampai. Masyarakat hanya bisa mengemis dan menangis dibawah sayap kekuasaan pemerintah.

Itulah yang menyebabkan impian Indonesia untuk mewujudkan Negara yang demokrasi masih sangat jauh di mata. Apalagi jika dilihat berdasarkan survey dari Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di tahun lalu, Indonesia hanya mencapai skor indeks 4,99 dari skala 0 sampai 10. Ini berarti wajah demokrasi di tanah air masih bopeng meskipun reformasi sudah berlangsung 13 tahun.

Setidaknya ada beberapa faktor penyebab lemahnya indeks demokrasi Indonesia. Pertama, fase kekerasan menguat dua tahun terakhir ini; konflik tanah, antar kelompok, serta tawuran pelajar. Kedua, kecenderungan lahirnya peraturan lokal, misalnya peraturan daerah bertentangan dengan hak asasi manusia. Misalnya kewajiban bisa membaca Alquran lulus sekolah dan ketika menikah serta peraturan gubernur tentang pelarangan Ahmadiyah.

Sebenarnya yang menjadi penghambat demokrasi bukan hanya ketidak tepatan para pemimpin-pemimpin itu dalam memenuhi janjinya terhadap rakyat. Korupsi pun bisa menjadi penghambat demokrasi. Ini bisa kita rasakan bahwa gerakan pemberantasan korupsi sudah tidak lagi dilaksanakan seperti apa adanya.

Melihat fakta semacam itu rasanya begitu ruwet ya? Namun keruwetan ini tidak perlu kita sesali. Karena ini merupakan bagian dari proses. Justru yang perlu kita takuti jika keruwetan itu tidak muncul, dan digantikan dengan keadaan yang ototarian atau kenyataannya demokrasi tidak berjalan.

Dalam situasi begini perbaikan dalam kehidupan demokrasi sangat tergantung dari perubahan sikap kepemimpinan nasional. Kita berkepentingan adanya kepemimpinan nasional yang mampu menjalankan manajemen nasional yang baik, sehingga kondisi obyektif dalam masyarakat dapat menjadi landasan perbaikan demokrasi.

Tentunya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut bisa dilakukan dengan membuat sistem pengawasan yang bekerja secara optimal. Nah… pertanyaannya, bagaimana membuat sistem pengawasan bekerja optimal? itulah yang harus menjadi perhatian. Bukan tidak mungkin, tim pengawas “main mata” dengan pelaku pelanggaran. Jika hal tersebut terjadi, peraturan sebaik apa pun tetap tidak akan pernah cukup, benar bukan..?

Kunci utama untuk mengurangi hambatan bagi demokrasi adalah perbaikan pendidikan umum baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Dengan pendidikan yang baik, diharapkan masyarakat Indonesia berpandangan luas dan menyadari pentingnya disiplin. Dengan begitu hukum bisa berjalan dan Indonesia menjadi negara hukum. Orang akan mampu menghargai kebebasan berpendapat bagi semua pihak serta menyadari pluralitas sebagai kenyataan dalam kehidupan bangsa dan umat manusia.
Kharisma Prams Democracy, Indonesia News

Parahnya Korupsi di Indonesia



Direktur Utama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Harefa menyatakan jika korupsi di Indonesia sudah memasuki kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan yang serius.

"Korupsi di Indonesia sangat parah, sudah menjadi kejahatan luar biasa. Korupsi juga telah merambah dari tingkat kebijakan dan ruang lingkupnya juga makin luas," ujarnya dalam acara pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Makassar, Rabu (10/4).

Ia mengatakan, korupsi yang terjadi di Indonesia sudah merambah pada semua sektor mulai dari bidang pendidikan, kehutanan hingga tataran ketahanan pangan. Dampak dari korupsi itu bisa dirasakan dalam jangka pendek dan jangka panjang.

"Korupsi ini harusnya menjadi musuh dari setiap orang karena dampaknya dirasakan mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang dan tidak tanggung-tanggung hampir di semua sektor terjadi kejahatan, mulai dari pendidikan, kehutanan hingga ketahanan pangan," katanya.

Cahya mengatakan, korupsi yang mengakibatkan kerugian negara tidak pernah dibenarkan dalam bentuk apapun. Untuk mencapai hasil yang baik, dibutuhkan proses yang baik. Maka dari itu, Pemprov Sulsel bisa menjadi proyek percontohan bagi KPK dalam hal pencegahan korupsi.

Dengan dijadikannya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai "pilot project" pencegahan korupsi, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo kemudian mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang akan diterapkan di 24 kabupaten/ kota se-Sulsel.

"Agenda ini sangat penting, tentunya kami berkomitmen untuk menghadirkan proses pemerintahan yang baik dan jauh dari praktek-praktek yang mengarah korupsi," tegas Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Pencanangan WBK dan WBBM dilakukan di Hotel Sahid, yang ditandatangani langsung oleh Bupati dan Wali Kota serta Wakil Bupati se-Sulsel, disaksikan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Aswar Abubakar, Dirut LHKPN KPK RI Cahya Harefa.

Sejumlah Bupati, Wali Kota dan Wakil Bupati menandatangi piagam perencanaan zona integritas menuju WBK dan WBBM serta setuju melakukan pencegah tindakan korupsi di pemerintahan daerah.

Syahrul mengatakan pencanangan yang dilakukan Pemprov Sulsel sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 tahun 2012 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurut dia, pencanangan zona integritas itu sangat penting dan strategis karena dapat memberi penegasan terhadap komitmen bersama untuk membangun integritas sehingga percegahan terhadap tindakan dan pratek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan bisa diantisipasi.

Apalagi hal tersebut juga masuk dalam agenda 100 hari kerja dirinya sebagai Gubernur Sulsel di periode kedua ini. Dirinya bertekad selama kepemimpinannya tidak terjadi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hingga seterusnya.
Kharisma Prams Democracy, Indonesia News