Kebutuhan dan penggunaan akan
teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti
e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan banyak lagi telah
menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di
kota besar tidak tersentuhan dengan
persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”.
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah
dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk
virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan Internet yang semakin
hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak
baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua
harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari
teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja
dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian
maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau
informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library
dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet.
Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak
negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat
kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan
penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online
dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok
dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara
disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang
timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang
aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan
apapun juga.
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau
lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian
data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk
dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Untuk
meluruskan salah kaprah tentang pengertian hacker yang benar dan
janganlah menjadi cracker yang
berbahaya dan tidak ada gunanya. Di masyarakat umum, istilah hacker ini banyak
tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Dimana sering
para pecinta teknologi yang merasa dirugikan langsung mengasumsikan bahwa si
hacker inilah biang keroknya.
Cybercrime adalah kejahatan dimana
tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya adalah pegawai sebuah
perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu
melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada
lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga kesempatan merupakan
penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’. Kategori Cyber-crime adalah :
- Cyberpiracy, Penggunaan teknologi komputer untuk : mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
- Cybertrespass, Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada: Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Web site yang di-protect dengan password.
- Cybervandalism, Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang : Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di computer
Di masyarakat umum,
istilah hacker ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Khususnya ketika
pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah untuk penjahat yang mereka
maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker dianggap sebagai orang yang paling
bertanggungjawab dalam kejahatan komputer tersebut. Padahal kalau kita melihat
apa sebenarnya istilah dan apa saja yang dilakukan oleh hacker maka anggapan
tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa tipe para penggila teknologi computer
seperti berikut ini :
- Hacker
Sekumpulan
orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat
berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker
disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti
Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan
administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim
dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal
akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
- Cracker
Seorang/sekumpulan
orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga
fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai
keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan
benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan
kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti
membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
- Defacer
Seorang/Sekumpulan
orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada
social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih,
dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong
mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba
dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
- Carder
Seorang/sekumpulan
lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang
dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk
kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri
semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia
Maya.
- Frauder
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada
deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai
carder.
- Spammer
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti
internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang
yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk
mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain
dikategorikan sebagai penipu, dan sederetan istilah yang ada, namun saya mencoba memaparkan sedikit saja,
karena nama-nama diatas yang sering sekali muncul kepermukaan.
Namun
anda jangan selalu berfikiran bahwa kehidupan asli orang-orang diatas selalu
dengan hal-hal yang buruk dan jahat, nyatanya saya atau mungkin anda, memiliki
sahabat, teman, saudara yang termasuk dalam kategori diatas. jubah tersebut
mungkin dipakai saat mereka sedang berkomunikasi saja dengan dunia teknologi.
Motif dari kejahatan diinternet antara lain adalah:
- Coba-coba dan rasa ingin tahu
- Faktor ekonomi
- Ajang unjuk diri
- Sakit hati
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang menggunakan
keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki
kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah
software. Hasil pekerjaan mereka biasanya dipublikasikan secara luas dengan
harapan sistem atau software yang didapati memiliki kelemahan dalam hal
keamanan dapat disempurnakan di masa yang akan datang. Sedangkan cracker
memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sebuah sistem atau software untuk
melakukan tindak kejahatan.
Hacker muncul pada
awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model
Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of
Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis
perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer
mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut
seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat
program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian
pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang
memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pasalnya, pada
tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer
The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal mereka.
Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas
pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah
seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Dalam masyarakat hacker,
dikenal hirarki atau tingkatan. Hacker menduduki tempat kedua dalam tingkatan
tersebut dan cracker berada pada tingkat ketiga. Selain itu masih ada beberapa
tingkatan lain seperti lamer (wanna
be) . Berbeda dengan hacker dan craker yang mencari dan menemukan
sendiri kelemahan sebuah sistem, seorang lamer menggunakan hasil temuan itu
untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang lamer biasanya hanya memiliki
pengetahuan yang sedikit mengenai komputer terutama mengenai sistem keamanan
dan pemrograman. Dalam komunitas hacker, lamer merupakan sebutan yang bisa
dibilang memalukan. Dunia bawah tanah para hacker memberi jenjang atau
tingkatan bagi para anggotanya. Kepangkatan diberikan berdasarkan kepiawaian
seseorang dalam hacking. Tingkatannya
yaitu :
1. Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup
mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan
pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya
dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti
peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2. Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai
kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem
operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program
eksploit.
3. Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah,
mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan,
mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan
kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI)
& baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru
di sistem operasi.
4. Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti
Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat
minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk
menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5. Lamer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan
tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’
hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar
software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan
software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel,
dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam
perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script
kiddie saja.
Tahapan yang dilalui
oleh mereka yang menjadi hacker sebenarnya sulit untuk mengatakan tingkatan
akhir atau final dari hacker telah tercapai, karena selalu saja ada sesuatu
yang baru untuk dipelajari atau ditemukan (mengumpulkan informasi dan
mempelajarinya dengan cermat merupakan dasar-dasar yang sama bagi seorang
hacker) dan hal tersebut juga tergantung perasaan(feeling).
Seorang hacker
memiliki tujuan yaitu untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang
cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk
menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
Bagaimana cara cracker merusak ?
Seorang cracker dapat
melakukan penetrasi ke dalam sistem dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara
yang biasanya digunakan untuk melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing
(Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll.
Agar
cracker terlindungi pada saat melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran)
dilakukan dengan cara melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised
(ditaklukan) melalui program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang
menggunakan Windows serangan dapat dilakukan dengan melompat dari program
Wingate. Selain itu, melompat dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang
konfigurasinya kurang baik.
Pada umumnya,
cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi
sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi
lemah dan mudah dicrack.
Hacker sejati menyebut orang-orang ini 'cracker' dan tidak suka bergaul
dengan mereka. Hacker sejati
memandang cracker sebagai orang
malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan
bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
PENANGGULANGAN
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh
bentuk penanggulangan antara lain :
- IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah
satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat
sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar
negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988)
yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga
dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
- Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Tinjauan
Hukum
Saat
ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai
Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum
disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya
yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri )
melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada
dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1.
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2.
Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program
Komputer atau software
3.
Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet
yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4.
Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun
2002 Tentang Pencucian Uang.
5.
Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dunia maya tidak berbeda jauh dengan dunia
nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi dapat mengubah mindsetnya bahwa
hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi
menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu
masing-masing.
Para hacker menggunakan
keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki
kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software.
Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan dapat kita nikmati
seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi sistem yang lebih
baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedang cracker
dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara personallity
dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang
merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang
sifatnya membongkar dan merusak).
Manifesto Salah satu Hacker:
"Ini adalah dunia kami sekarang! Dunianya electron dan switch, keindahan sebuah baut. Kami mendayagunakan sebuah system yang telah ada tanpa membayar, Yang bisa jadi biaya tersebut sangatlah murah, Jika tidak dijalankan dengan nafsu tamak mencari keuntungan, Dan kalian sebut kami criminal.
Kami mengejar pengetahuan,
Kami menjelajah, dan kalian sebut kami criminal.
Dan kalian sebut kami criminal.
Kami hadir tanpa perbedaan warna kulit,
Kebangsaan ataupun prasangka keagamaan,
Dan kalian sebut kami criminal.
Kalian membuat bom atom,
Kalian menggelar peperangan,
Kalian membunuh,
Kalian
berlaku curang, membohongi kami dan mencoba meyakinkan kami bahwa semua
itu Demi kebaikan kami, tetap saja kami yang disebut criminal.
Ya, aku memang seorang criminal.
Kejahatanku adalah rasa keingintahuanku.
Kejahatanku adalah karena menilai orang lain dari apa yang mereka katakan dan pikirkan, Bukan pada penampilan mereka.
Kejahatanku adalah menjadi lebih pintar dari kalian,
Sesuatu yang tak akan kalian maafkan.
Aku memang seorang hacker, dan inilah manifesto saya.
Kalian bisa saja menghentikanku,
Tetapi kalian tak mungkin menghentikan kami semua.
Bagaimanapun juga, kami semua senasib seperjuangan".
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hacking
dengan judul Bentuk Kejahatan Internet (Cyber Crime). Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://x-cct.blogspot.com/2013/04/bentuk-kejahatan-internet-cyber-crime.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Kharisma Prams - Sunday, April 28, 2013